[10] Bab Tentang Menyembelih Binatang untuk Selain Allah

Mengapa penulis mengatakan: “Bab Tentang…”, tidak mengatakan: Bab Merupakan Syirik Besar Menyembelih untuk Selain Allah?

[1] Penulis hendak melatih para penuntut ilmu agar mengambil hukum dari dalil. Dan ini merupakan bentuk didikan amaliyah (perbuatan).

[2] Karena menyembelih untuk selain Allah terbagi menjadi dua yaitu boleh dan syirik besar.

Dalil Pertama
Allah berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لاَ شَرِيكَ لَهُ…
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, sesembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya…(QS. Al-An’am : 162-163).
Dalil Kedua
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah korban(untukNya)” (QS. Al-Kautsar : 2).

● {Katakanlah} : Katakan kepada orang-orang musyrik dengan mengumumkan kepada mereka bahwa kamu menegakan tauhid dan memurnikan ibadah kepada Allah.

● {Shalatku} : Amalan-amalan badaniyah, dimana yang paling utamanya adalah shalat, baik yang wajib ataupun yang sunnah.

● {Sesembelihanku} : Amalan-amalanuku dalam bentuk harta, dimana yang paling utamanya adalah menyembelih.

● {Hidupku dan matiku} : segala perbuatanku dan perkaraku, juga hidup dan matiku untuk Allah ta’ala.

● {Saya yang pertama-pertama masuk Islam} : [1] Awwaliyah idhafiyah (yang pertama kali dari sisi penyandaran) yaitu saya yang pertama kali masuk Islam pada umat ini. [2] Awwaliyah mutlaqoh (yang pertama kali secara mutlak) yakni manusia yang paling agung keislamannya dan paling sempurna ketundukannya pada umat ini.

● { Dan sembelihlah korban(untukNya } : Jadikan sesembelihanmu untuk Allah saja sebagaimana shalatmu engkau peruntukan untuk-Nya semata. Sebab menyembelih juga merupakan bagian dari ibadah.

memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi : persembahkanlah sesuatu untuknya, ia menjawab : saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya,  mereka berkata lagi : persembahkan untuknya walaupun dengan seekor lalat, maka ia pun persembahkan untuknya seekor lalat, lalu mereka melepaskannya untuk meneruskan perjalanannya, dan ia pun masuk kedalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi pada seseorang yang lain : persembahkalah untuknya sesuatu, ia menjawab : aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka mereka pun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga”. (HR. Ahmad).

Al-Masaail (Perkara-Perkara)

1. Penjelasan tentang makna ayat قل إن صلاتي ونسكي …

2. Penjelasan tentang makna  ayat فصل لربك وانحر ….

3. Orang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits di atas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah. (Karena itu merupakan kesyirikan, sementara hak Allah merupakan hak yang paling agung).

4. Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya. (Karena seseorang yang menjadi penyebab seperti kedudukan yang mengerjakannya secara langsung atau orang tersebut melaknat kedua orang tuanya secara langsung).

5. Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib ditegakan hak Allah kepadanya, lalu orang ini meminta perlindungan kepada orang yang dapat melindunginya. (Tentu orang yang menolong mereka lebih parah kedudukannya dibandingkan dari yang hanya melindungi saja. Kejahatan dapat terjadi:

[1] Dalam agama: seperti bid’ah yang dibuat Jahmiyah, Mu’tazilah, Rafidhah dan selain mereka.

[2] Pada perkara umat: melakukan perbuatan kriminal dan yang semisalnya, seperti melindungi pencuri dan perampok.

6. Dilaknat pula orang yang merubah tanda-batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.

7. Perbedaan antara laknat mu’yyan (orang tertentu)  dan melaknat para pelaku maksiat secara umum. (Yang pertama dilarang dan yang kedua boleh. Melaknat orang tertentu tidak boleh bagi kamu untuk melakukannya, karena asalnya tidak boleh itlaaqul la’nah (mengarahkan laknat secara mutlak kepada seseorang).

8. Ini adalah kisah yang agung yaitu kisah seekor lalat. (Kalau itu merupakan kisah yang benar).

9. Masuknya orang tersebut ke dalam neraka disebabkan karena mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak sengaja berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk

melepaskan diri dari perlakuan buruk para pemuja berhala itu. (Sebab pemaksaan bukan merupakan uzur pada umat terdahulu.

10. Mengetahui kadar bahaya kesyirikan dalam hati orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lahiriyah saja. (Apabila menuruti keinginan mereka dan tidak bisa bersabar akan memudhorotkan agama Islam maka lebih baik baginya bersabar, bahkan pada sebagian keadaan wajib baginya untuk bersabar).

11.  Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak akan bersabda : “ … masuk neraka karena sebab lalat …” (Berkurban seekor lalat merupakan sebab dia masuk neraka).

12. Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shoheh yang mengatakan :

                                    “الجنة أقرب إلى أحدكم من شراك نعله والنار مثل ذلك

“Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian”.

(Maksud dari hal ini adalah untuk targhib (memotifasi) dan tarhib (menakut-nakuti).

13. Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, walaupun bagi para pemuja berhala. (Obat bagi hati adalah Alqur’an dan sunnah, maka jangan sibukan hatimu dengan dunia).

Mana yang lebih utama bagi seseorang apabila dipaksa untuk kufur, dia bersabar walaupun dibunuh atau dia menuruti mereka secara zhahir dan menta’wil?

1. Menuruti mereka secara dzahir dan batin, hal ini tidak boleh karena ini merupakan bentuk riddah.

2. Dia menuruti mereka sezara dzahir dan tidak dalam batin, dimana dia berusaha untuk melepaskan diri dari pemaksaan. Hal ini diperbolehkan.

3. Dia tidak menuruti mereka baik secara dzahir maupun batin. Hal ini diperbolehkan, dan merupakan bagian dari sabar. Hal ini kalau dia menuruti pemaksaan mereka dapat menimbulkan mudhorot pada agama masyarakat secara umum. Namun kalau tidak memudhorotkan agama masyarakat umum maka lebih baik menuruti mereka secara dzahir dan tidak secara batin.

[11] Bab Tidak Boleh Menyembelih untuk Allah di Tempat yang Dipergunakan Menyembelih untuk Selain Allah

Perpindahan dari bab sebelumnya ke bab ini merupakan sesuatu yang sangat bagus dari penulis. Setelah menyebutkan larangan menyembelih untuk selain Allah”, beliau kemudian berpindah kepada “tidak boleh menyembelih untuk Allah di tempat yang dipergunakan menyembelih untuk selain Allah”. Seperti kalau ada orang yang ingin menyembelih untuk Allah ditempat menyembelih untuk berhala-berhala. Hikmahnya adalah:

[1]  Bisa mengantarkan bertasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir.

[2] Dapat mengantarkan kepada tertipunya sebagian orang dengan perbuatan ini, dimana mereka akan berpendapat perbuatan orang-orang kafir di tempat itu adalah boleh.

[3]  Ini dapat menguatkan perbuatan orang-orang kafir, tentunya ini merupakn perkara yang dilarang padahal kita dianjurkan untuk membuat mereka lemah.

Dalil Pertama

Allah ta’ala berfirman:

(لاَ تَقُمْ فِيهِ أَبَداً…) الآيَةَ.

Janganlah kamu sembahyang di tempat tersebut selama-lamanya…(QS. At-Taubah: 108).

Alasan penulis mendatangkan ayat ini?

Ketika masjid dhiror yang dibangun untuk tujuan maksiat yaitu agar menimbulkan kemudhorotan, kekufuran, mengintai dan memecah belah kaum muslimin, maka Allah melarang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk beribadah di tempat tersebut. Padahal shalat yang akan beliau lakukan untuk Allah ta’ala. Ini menunjukan bawa setiap tempat dimana Allah dimaksiati ditempat itu tidak boleh untuk melakukan ibadah disana, walaupun  telah dihancurkan. Sebagaimana shalat adalah ibadah, demikian pula dengan menyambelih.

Permisalan yang dekat dengan ini adalah larangan untuk shalat ketika matahari terbit atau terbenam. Karena kedua waktu ini adalah waktu dimana orang-orang kafir sujud kepada matahari. Yang ini ditinjau dari sisi waktu dan apa yang kita bicarakan ditinjau dari sisi tempat.

Dalil Kedua

عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ ﭬ قَالَ: نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ، فَقَالَ: «هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْـجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟»، قَالُوا: لَا، قَالَ: «فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟»، قَالُوا: لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَوْفِ بِنَـذْرِكَ، فَإِنَّهُ لَا وَفَـاءَ لِنَـذْرٍ فِي مَعْصِيَـةِ اللهِ، وَلَا فِيمَـا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِهِمَا.

 Tsabit bin Dhohhak radhiallahu’anhu berkata : “Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih onta di Buwanah,lalu ia bertanya kepada Rasulullah, maka Nabi bertanya : “Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang jahiliyah?  para sahabat menjawab : tidak, dan Nabipun bertanya lagi : “Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? para sahabat menjawab lagi : tidak, maka Nabi pun menjawab : “Laksanakanlah nadzarmu itu, karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar  dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhori dan Muslim).

Scroll to Top