18 Ad-Durus Al-Muhimmah (Tafsir Surat al-Falaq)
Tafsir Surat al-Falaq (Surat Makiyah)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)
1. Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh,
2. Dari kejahatan makhluk-Nya,
3. Dan dari kejahatan malam apabila Telah gelap gulita,
4. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,
5. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki."
Tafsir:
(1). Yaitu {Katakanlah} dengan mengucapkan: {Saya berlindung}, yaitu saya bersandar dan berserah diri serta berlindung {dengan Tuhannya al-falq}, yaitu yang membelah bebijian dan yang menguasai subuh.
(2). {Dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan}, ini mencakup segala yang Dia ciptakan dari manusia dan jin, serta hewan- hewan. Intinya adalah meminta perlindungan kepada pencipta dari segala kejahatan makhluk.
(3). Kemudian Allah khususkan setelah menyebutnya secara umum: {Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulit}), yaitu dari kejahatan yang terjadi di waktu malam saat manusia terlelap dan kebenyakan arwah-arwah jahat bergentayangan di dalamnya serta hewan-hewan yang menyakiti menyebar.
(4). {Dan dari kejahatan wanita-wanita penyihir yang meniup pada buhul-buhul}, yaitu dari wanita-wanita penyihir yang menjalankan sihir dengan meniup pada buhul-buhul yang mereka simpul. (5). {Dan dari kejahatan orang-orang yang hasad apabila dia hasad}. Orang yang hasad adalah dia yang mencintai hilangnya nikmat atas orang yang dihasadinya. Dia berusaha dengan segenap
kemampuan dan menggunakan berbagai cara untuk menghilangkanya. Maka dibutuhkan perlindungan kepada Allah dari segala kejahatanya dan untuk menghentikan makarnya. Masuk dalam perkara hasad adalah al-aa’in (orang yang hasad dengan matanya), karena tidaklah pandangan mata tersebut keluar melainkan dari seorang yang dengki, bertabiat jahat dan memiliki jiwa yang kotor
Surat ini mengandung permintaan perlindungan dari segala macam kejahatan, baik yang umum maupun yang khusus. ini menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat yang dikhawatirkan bahayanya, maka sudah sepantasnya untuk berlindung darinya dan dari pelakunya kepada Allah Ta’ala